Fungsi pajak sebagai fungsi budgeter dan fungsi pengaturan. Kendati demikian, di samping pajak-pajak fungsinya yang budgeter masih mempunyai fungsi mengatur. Pajak bukan semata-mata untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas negara, melainkan juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam usaha meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak penerimaan negara dari sektor perpajakan, melalui cara intensifikasi dan melalui ekstensifikasi pemungutan pajak, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi asas-asas, prinsip-prinsip, ajaran-ajaran, yang dianut dan berlaku di bidang Ilmu Hukum.
CITATION STYLE
Amancik, A., & Saifulloh, P. P. A. (2022). OPTIMALISASI PEMAHAMAN ORGANISASI MAHASISWA KOTA BENGKULU MENGENAI PENTINGNYA PAJAK DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA. Jurnal Besaoh, 2(02), 97–106. https://doi.org/10.33019/besaoh.v2i02.3859
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.