Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris

  • Novita C
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini pertama, bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuatnya sebelum berakhir masa jabatannya? Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris yang telah berakhir masa jabatannya sehubungan atas akta yang dibuat sebelum werda. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif dan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan jenis penelitian yuridis empiris. Dari hasil analisis penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, bentuk tanggung jawab notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap pelanggaran undang-undang jabatan notaris, dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, perdata dan pidana serta macam-macam sanksinya. Kedua, perlindungan hukum terhadap notaris yang telah berakhir masa jabatannya sehubungan atas akta yang dibuatnya sebelum/sesudah werda yaitu berupa perlindungan dari notaris itu sendiri, regulasi peraturan perundang-undangan, pasal-pasal pidana daluwarsa penuntutan dan bagian pengayoman dari Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Cite

CITATION STYLE

APA

Novita, C. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris. Jurnal Lex Renaissance, 2(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss2.art4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free