Abstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini pertama, bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap akta yang dibuatnya sebelum berakhir masa jabatannya? Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris yang telah berakhir masa jabatannya sehubungan atas akta yang dibuat sebelum werda. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif dan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan jenis penelitian yuridis empiris. Dari hasil analisis penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, bentuk tanggung jawab notaris yang telah berakhir masa jabatannya terhadap pelanggaran undang-undang jabatan notaris, dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, perdata dan pidana serta macam-macam sanksinya. Kedua, perlindungan hukum terhadap notaris yang telah berakhir masa jabatannya sehubungan atas akta yang dibuatnya sebelum/sesudah werda yaitu berupa perlindungan dari notaris itu sendiri, regulasi peraturan perundang-undangan, pasal-pasal pidana daluwarsa penuntutan dan bagian pengayoman dari Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Cite
CITATION STYLE
Novita, C. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris. Jurnal Lex Renaissance, 2(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss2.art4
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.