Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Islam tentang kenaikan harga bahan pokok, dalam hal ini kenaikan harga beras, kenaikan harga cabai, kenaikan harga gula, dan kenaikan harga minyak goreng sewaktu-waktu tertentu di Pasar Kanusuang Desa Pulliwa Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengumpulan data, digunakan metode observasi lapangan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan letak geografis pasar Kanusuang, wawancara terpimpin digunakan untuk berkomunikasi dengan responden, kuisioner atau angket untuk mengetahui seringnya terjadi kenaikan harga bahan pokok di pasar Kanusuang dan pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat, dokumentasi digunakan untuk mencatat data-data yang diperlukan dan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan bacaan kepustakaan yang berkaitan dengan judul skripsi. Adapun teknik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan Islam tentang kenaikan harga bahan pokok sewaktu-waktu tertentu di Pasar Kanusuang Desa Pulliwa Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar adalah diperbolehkan. Demikian berdasarkan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i bahwa pemerintah wajib menetukan harga barang di pasaran untuk menjaga kepentingan publik, mencegah monopoli dan kesewenang-wenangan oleh pedagang, demi menjaga kemaslahatan manusia. Dan dikukung hasil olahan kuesioner yang menunjukkan bahwa kenaikan harga bahan pokok tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian masyarakat.
CITATION STYLE
Alwi, M. (2021). PANDANGAN ISLAM TENTANG KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK SEWAKTU WAKTU. J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Dan Budaya Islam, 2(1), 75. https://doi.org/10.35329/jalif.v2i1.450
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.