INSTURUMEN PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGUNAAN KANTONG PLASTIK

  • Hadin A
  • Redhani M
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan tulisan ini untuk memberikan solusi terhadap upaya peningkatan pengurangan sampah plastik di Kota Banjarmasin. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Keberhasilan Kota Banjarmasin dalam mengurangi penggunaan sampah plastik melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik telah terbukti memiliki hasil yang signifikan yang dapat dilihat dari data-data yang telah disajikan dalam penelitian ini. Penggunaan Instrumen Command and Control yang selama ini dianggap tradisional dan cenderung tidak berhasil justru malah berhasil diterapkan dalam melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kedepan Perlu meningkatkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik di dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti peraturan daerah atau peraturan menteri serta perlu kiranya pengambil kebijakan baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar dapat merumuskan kebijakan pengurangan kantong plastik yang dapat memuat sanksi yang lebih tegas. Kata Kunci : Instrumen Penataan, Hukum Lingkungan, Pengurangan Kantong Plastik

Cite

CITATION STYLE

APA

Hadin, A. F., & Redhani, M. E. (2021). INSTURUMEN PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGURANGAN PENGUNAAN KANTONG PLASTIK. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 103. https://doi.org/10.20527/kewarganegaraan.v10i2.9536

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free