Abstract
Sebagaimana kita ketahui bahwa suatu negara berhak untuk mendeportasikan orang asing yang beradanya di dalam wilayah negara tersebut dianggap membahayakan atau merugikan negara tersebut. Alasan apakah serta badan/lembaga manakah yang berhak untuk mendeportasikan orang asing dari wilayah suatu negara, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional negara yang bersangkutan. Di dalam tulisan ini penulis hendak menelaah masalah deportasi dan membatasi penelaahnya dari segi bagaimana masalah deportasi diatur dalam peraturan perundang-undangan kita
Cite
CITATION STYLE
Suardi, S. S. (1977). PROSEDUR DEPORTASI Dl INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(5), 312. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no5.731
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.