Perlindungan Hukum Terhadap Bahasa Pemrograman Dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta

  • Dwi Ramadhan G
N/ACitations
Citations of this article
119Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Computer programs are ideally the object of protection under copyright law. One of the components or elements in making a computer program is an algorithm and a programming language. Because the programming language is the main component for a computer program, it creates a problem for copyrighted objects because copyright does not provide clarity on the protection of programming languages. This research is to examine whether Law no. 28 of 2014 concerning Copyright protects programming languages as objects of copyright? Research with normative juridical method. The results of the study concluded that Law no. 28 of 2014 concerning Copyright does not explicitly mention programming languages as objects protected by copyright law. The programming language itself in Law no. 28 of 2014 concerning Copyright cannot be classified into literary works because there is no aspect of beauty in programming languages.Key Words: Programming language; computer program; copyrightAbstrakProgram komputer idealnya merupakan objek perlindungan di dalam hukum hak cipta. Salah satu komponen atau unsur dalam membuat suatu program komputer ialah alogaritma dan bahasa pemrograman. Karena bahasa pemrograman merupakan komponen utama untuk suatu program komputer, hal tersebut menimbulkan sebuah permasalahan terhadap objek yang dilindungi hak cipta dikarenakan hak cipta tidak memberikan kejelasan terhadap perlindungan bahasa pemograman. Penelitian ini untuk mengkaji apakah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi bahasa pemograman sebagai objek hak cipta? Penelitian dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak menyebutkan secara eksplisit atas bahasa pemograman sebagai objek yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Bahasa pemograman sendiri dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak dapat digolongkan ke dalam karya sastra karena tidak terdapat aspek keindahan didalam bahasa pemograman.Kata-kata Kunci: Bahasa pemrograman; program komputer; hak cipta

Cite

CITATION STYLE

APA

Dwi Ramadhan, G. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Bahasa Pemrograman Dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 114–127. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art9

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free