Abstract
Era revolusi industri 4.0 sangat berakibat pada perubahan ataupun transformasi yang sangat efisien dan signifikan dalam pasar digital di aspek kehidupan dan berbagai bidang seperti bidang perdagangan, teknologi & informasi, kesehatan, pendidikan, pemerintahan sehingga menimbulkan masalah di segi perlindungan data pribadi. Maka, daripada itu perlindungan data pribadi adalah hal yang sangat diutamakan karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan mengenai perlindungan data probadi diharapkan dapat meminimalisirkan kebocoran data yang terjadi dan ini menjadi suatu urgensi bagi bangsa Indonesia. Rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk ketentuan dan perlindungan hukum terhadap kebocoran data menurut RUU PDP dan apa sajakah bentuk pertanggung jawaban atas kebocoran data pribadi sms dana cepat. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan bentuk kejahatan cyber dan perlindungan hukum kebocoran data menurut RUU PDP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sehingga untuk mengumpulkan datanya melalui data sekunder berupa kuesioner. Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat menjadi sangat ramah terhadap situsmedia online legal dan illegal sehingga tujuan daripada menulis artikel ini adalah diharapkan dapat memberikan pengetahuan atas semua bentuk kejahatan cybert terhadap kebocoran data dan memberikan pemahaman tentang perlindungan data pribadi menurut RUU PDP.
Cite
CITATION STYLE
Bukit, A. N., & Rahmi Ayunda. (2022). Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat. Reformasi Hukum, 26(1), 1–20. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.376
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.