Gadai Emas pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan menurut Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn

  • Hafizd J
  • Sukardi D
  • Arfa D
N/ACitations
Citations of this article
68Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keterbatasan sarana pemenuhan kebutuhan manusia menuntut adanya solusi penyelesaian masalah. Alternatif untuk mengatasi keterbatasan dana guna memenuhi kebutuhan bisa dengan cara gadai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini mengkaji mengenai mekanisme pengelolaan kegiatan gadai emas pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan dan Tinjauan Kegiatan Gadai Emas Pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Adapun hasil dari penelitian ini yakni sistem pengelolaan gadai emas yang dilakukan di Pegadaian Syariah cabang Awirarangan Kuningan telah sesuai dengan hukum Islam. Pelaksanaan gadai emas pada dasarnya telah sesuai dengan landasan hukum gadai yang tertulis dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hafizd, J. Z., Sukardi, D., & Arfa, D. U. (2023). Gadai Emas pada Pegadaian Syariah Cabang Awirarangan Kuningan menurut Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 58–72. https://doi.org/10.59270/jab.v3i2.198

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free