Hukum Penguasaan Tanah Garapan Di Desa Marindal Ii Patumbak Deli Serdang Sumatera Utara

  • Siregar D
  • Darma M
  • Sitepu K
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Karena perlunya tanah untuk manusia terus meningkat, kelangkaan lahan. Tanah ini memiliki kebutuhan ekonomi, sosial, dan teknologi. Tanah tidak hanya sumber bagi kepentingan hidup manusia, tetapi juga tempat manusia hidup dan berkembang. Sebab terbatasnya tanah, nilai jual tanah meningkat karena permintaan tanah untuk fasilitas umumnya seperti hotel, rumah sakit, dan restoran serta fasilitas individu seperti rumah atau villa, dll. Setiap tahun, ada banyak sengketa tanah yang diputuskan di pengadilan atau diselesaikan secara kolektif melalui persetujuan masyarakat. Ini karena dampak besar tanah terhadap hidup masyarakat Indonesia, baik untuk tanah apakah itu pertanian atau non-pertanian, dan kebun serta perumahan. Tanah memainkan peran yang signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia, terutama bagi peternak pedesaan, karena Indonesia adalah negara agraris. Tanah tidak hanya memberikan penghidupan bagi warga masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai tempat mereka tinggal. Kata kunci : Tanah, Komunitas, Kehidupan, Negara

Cite

CITATION STYLE

APA

Siregar, D., Darma, M., Sitepu, K., & Elyani, E. (2023). Hukum Penguasaan Tanah Garapan Di Desa Marindal Ii Patumbak Deli Serdang Sumatera Utara. Jurnal Normatif, 3(1), 224–232. https://doi.org/10.54123/jn.v3i1.269

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free