Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng

  • Prawira S
  • Fahmal A
  • Yunus A
N/ACitations
Citations of this article
90Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng; dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris atau pendekatan tipe normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terlaksana kurang efektif, termasuk: (a) Tahap pra mediasi termasuk kegiatan persiapan pertemuan para pihak dan kegiatan pengundangan para pihak; (b) Tahap mediasi meliputi: kegiatan mediasi, kegiatan penetapan agenda musyawarah, kegiatan identifikasi kepentingan, kegiatan generalisasi opsi para pihak, kegiatan penentuan opsi yang dipilih, kegiatan negosiasi akhir, dan kegiatan formalisasi kesepakatan penyelesaian sengketa.; dan (c) tahap pasca mediasi termasuk penerbitan dan penandatanganan sertifikat tanah para pihak; dan (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, yaitu: substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, serta sarana dan prasarana. The objectives of this study are: 1) To study and analyze land disputes through mediation at the Bantaeng District Land Office; and 2) To find out and analyze the factors that influence the resolution of land disputes through mediation at the Bantaeng District Land Office. This research is a descriptive study using juridical-empirical or using normative and empirical types. The results showed that: (1) Settlement of land disputes through mediation at the Bantaeng Regency Land Office was less effective, including: (a) The pre-mediation stage included preparatory activities for stakeholder meetings and stakeholder invitations; (b) The mediation phase includes: mediation activities, deliberation agenda setting activities, interest approval activities, activities of generalizing the parties' options, selection of selected options, final negotiation activities, and formalization of agreements for settlement agreements; and (c) and (2) Factors affecting land disputes through mediation at the Bantaeng District Land Office, namely: legal substance, legal structure, legal culture, and facilities and infrastructure.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prawira, S. S., Fahmal, A. M., & Yunus, A. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 20–41. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.23

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free