Aspek Hukum Penjualan Produk Co-branding pada Loka Pasar (E-commerce) tanpa seizin Pemegang Hak Merek berdasarkan Legislasi di Indonesia

  • Sembiring G Y
  • Danrivanto Budhijanto
  • Laina Rafianti
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak atas merek merupakan hak yang bersifat monopoli, yang hanya dapat digunakan oleh pemilik merek untuk menggunakan mereknya secara penuh tanpa adanya pihak lain tanpa seizinnya untuk menggunakan merek tersebut. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya dalam penggunaan e-commerce sebagai sarana transaksi mengakibatkan hak atas merek yang bersifat monopoli dilanggar haknya. Merek terkenal yang telah memiliki citranya masing-masing seringkali mengadakan kolaborasi dengan merek terkenal lainnya untuk menghasilkan produk yang bersifat edisi terbatas, membuat produk tersebut tinggi peminat. Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menjual produk kolaborasi antar merek terkenal serupa pada e-commerce dengan cara melanggar hak yang dimiliki oleh kedua merek terkenal. Dalam penulisan ini akan akan dikaji mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual produk co-branding dengan mengatasnamakan kedua merek terkenal. Selain itu dalam penulisan ini akan dikaji juga mengenai tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kedua merek terkenal, sebagai pihak yang dilanggar haknya. Terhadap permasalahan yang diangkat serta jawaban atas rumusan permasalahan yang diangkat ditujukan untuk menentukan kualifikasi perbuatan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual produk co-branding tanpa seizin pemegang hak merek serta ditujukan untuk menentukan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kedua merek terkenal atas hak mereknya yang dilanggar. Penelitian ini dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis, dalam hal menjawab permasalahan serupa. Dalam menjawab rumusan masalah yang diangkat, akan dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif  melalui peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penelitian ini didapati bahwa perbuatan yang dilakukan dengan melanggar hak merek kedua merek terkenal merupakan tindakan passing off serta terhadap merek yang dilanggar haknya memiliki hak untuk melindungi mereknya baik mengajukan gugatan secara perdata, pidana, adminsitrasi maupun dilakukan secara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sembiring G, Y. A., Danrivanto Budhijanto, & Laina Rafianti. (2022). Aspek Hukum Penjualan Produk Co-branding pada Loka Pasar (E-commerce) tanpa seizin Pemegang Hak Merek berdasarkan Legislasi di Indonesia. Reformasi Hukum, 26(1), 79–97. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.392

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free