Abstract
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang. Tetapi, sebagian besar dari penjualan produk dengan cara obral melanggar hak-hak konsumen, yang pada akhirnya, konsumen juga yang menderita kerugian.
Cite
CITATION STYLE
APA
J. Sahetapy, Agustinus. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral. JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 2(2), 89–97. https://doi.org/10.52046/jssh.v2i2.1589
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free