Pemerintah Desa ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakekatnya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakatnya, atau sebagai unsur pemerintah yang melayani masyarakatnya. Sehingga Pemerintah Desa memiliki urusan yang dijadikan tugas bagi pemerintahan, seperti urusan tata pemerintahan, urusan pemberdayaan masyarakat desa, urusan kesejahteraan masyarakat dan urusan ketertiban lingkungan. Sehingga bentuk organisasi Pemerintahan Desa minimal harus mewakili urusan yang dimiliki pemerintahan desa.
CITATION STYLE
Umalikah, S., & Fitriyanto, D. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa di Desa-desa Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Otonomi, 21(2), 305. https://doi.org/10.32503/otonomi.v21i2.2057
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.