Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPNP2PMI), terdapat kasus hukum yang menimpa pekerja migran Indonesia sepanjang 2016 berjumlah 4.761 kasus. Sementara di tahun 2017 sebanyak 4.349 kasus. Sedangkan di 2018 sebanyak 3.598 kasus. Dengan demikian, total yang ditangani BNP2PMI sebanyak 12.708 kasus. Adapun data kasus pada bulan April–Juni tahun 2019 memperlihatkan terdapat 1.903 kasus dalam kurun waktu tiga bulan saja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, serta mengkaji upaya peningkatan posisi daya tawar sebagai upaya meningkatkan jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan terbaik kepada calon Pekerja Migran (Pekerja Migran Indonesia) adalah dengan melalui berbagai kebijakan dan program pengelolaan migrasi tenaga kerja yang bertujuan untuk mencapai migrasi yang aman dan adil. Kemudian penting bagi pemerintah untuk meningkatkan skill Pekerja Migran Indoensia khususnya pada tahap pendidikan dan pelatihan dimana calon Pekerja Migran umumnya diberikan pelatihan pendidikan sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dijalani.
CITATION STYLE
Hidayah, R., & Ufran, U. (2022). Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 423–430. https://doi.org/10.47679/ib.2023419
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.