NIKAH TAHLIL DAN HUBUNGANNYA DENGAN REKAYASA DALAM SYARI’AT ISLAM

  • Kanggas F
  • Munawaroh H
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan disyariatkan dalam agama Islam, yang memiliki tujuan mulia. Salah satunya adalah memelihara geneasi dan memuliakan Wanita. Oleh karena itu, maka perceraian adalah perkara yang dibendi oleh Syara’. Perceraian dapat dilakukan jika terjadi permasalahan dalam keluarga yang tidak dapat diselesaikan. Namun demikian, terdapat permasalahan ketika terjadi proses rekayasa/hilah. Yaitu, ketika mantan suami mencari laki-laki lain agar menikahi mantan isterinya dengan tujuan agar dia kemudian menceraikannya, dan bekas suami bisa menikahi mantan istrinya. Dalam Islam penikahan ini disebut dengan nikah tahlil. Yaitu pernikahan yang dilakukan demi menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dalam perkawinan yang baru .Seorang suami tidak dapat menikah lagi dengan mantan istrinya kecuali ia telah menikah dengan laki-laki dan kemudian diceraikan serta masa iddah telah berakhir. Artikel ini membahas tentang bagaimana hubungan antara nikah tahlil dengan Rekayasa/Hilah dalam hukum Islam, serta bagaimana Etika Hukum islam melihat permasalahan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kanggas, F. Z. H., & Munawaroh, H. (2023). NIKAH TAHLIL DAN HUBUNGANNYA DENGAN REKAYASA DALAM SYARI’AT ISLAM. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(1), 35–50. https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.10174

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free