Mekanisme Pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending Syariah Bagi UMKM di Indonesia

  • Subardi H
N/ACitations
Citations of this article
129Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pembiayaan yang telah diterapkan pada Fintech Peer to Peer Lending Berbasis Syariah bagi UMKM serta akad apa saja yang digunakan. Selanjutnya akad pembiayaan ini akan ditinjau berdasarkan aturan yang berlaku dari segi fatwa DSN MUI dan Pernyataan Standar Akuntansi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah Literatur Review dengan objek penelitiannya adalah Fintech Ammana.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Fintech Pembiayaan Peer To Peer Lending Syariah yang telah diterapkan oleh Ammana.id dalam membantu pembiayaan pada UMKM telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Subardi, H. M. P. (2021). Mekanisme Pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending Syariah Bagi UMKM di Indonesia. Jurnal Produktivitas, 8(2). https://doi.org/10.29406/jpr.v8i2.3458

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free