Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pembiayaan yang telah diterapkan pada Fintech Peer to Peer Lending Berbasis Syariah bagi UMKM serta akad apa saja yang digunakan. Selanjutnya akad pembiayaan ini akan ditinjau berdasarkan aturan yang berlaku dari segi fatwa DSN MUI dan Pernyataan Standar Akuntansi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah Literatur Review dengan objek penelitiannya adalah Fintech Ammana.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Fintech Pembiayaan Peer To Peer Lending Syariah yang telah diterapkan oleh Ammana.id dalam membantu pembiayaan pada UMKM telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
CITATION STYLE
Subardi, H. M. P. (2021). Mekanisme Pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending Syariah Bagi UMKM di Indonesia. Jurnal Produktivitas, 8(2). https://doi.org/10.29406/jpr.v8i2.3458
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.