Penelitian ini membahas tentang perkembangan konsep kafa’ah pada perkawinan anggota TNI dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penetapan kafa’ah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif atau kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, buku-buku serta tulisan-tulisan para sarjana yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode penetapan kafa’ah dalam aturan tersebut bahwasanya “calon suami yang berasal dari TNI harus dalam pangkat yang sama atau lebih tinggi pada saat mengajukan izin pernikahan” terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan, karena pekerjaan juga dipertimbangkan dalam kriteria kafa’ah. Penetapan kafa’ah tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, yakni agar kowad lebih selektif dalam memilih pasangan, menjaga kehormatan dan harga diri suami baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan kesatuan TNI, menghindari percekcokan dalam rumah tangga serta untuk menyamakan visi dan misi dalam menjalankan tugas. Dalam konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam, penetapan pekerjaan sebagai kriteria kafa’ah, menurut jumhur diperbolehkan, karena selain agama, pekerjaan juga perlu dipertimbangkan sebagai kriteria kafa’ah dengan tujuan untuk kemaslahatan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diharapkan bagi anggota TNI benar-benar harus selektif dalam memilih calon suami/istri dengan menselaraskan visi dan misi demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Kata Kunci: Hukum Islam, Kafa’ah, Perkawinan
CITATION STYLE
Sulfiyah, H., & Tahir, H. (2021). Konsep Kafa’ah Pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 205–216. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.17244
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.