TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA

  • Puspandari K
  • Sinaga Y
N/ACitations
Citations of this article
69Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem pendidikan inklusif diharapkan mampu menjadi jawabannya karena dianggap dapat memberikan lebih banyak kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pendidikan inklusif di Indonesia serta dasar tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan inklusif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, sehingga dapat memberikan gambaran atau uraian suatu keadaan pada objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang secara khusus mengatur mengenai pendidikan inklusif di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Dasar tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan inklusif di Indonesia adalah terdapat pada Pasal 4 ayat 1 dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa diatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kemudian berlanjut di Pasal 5 ayat (1), (2) dan (4) yang mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Serta warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Dari pengaturan tersebut, terlihat bahwa pendidikan inklusif merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai bagian dalam memenuhi dan menghormati hak asasi manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Puspandari, K., & Sinaga, Y. (2023). TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 305. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8269

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free