Abstract
Kegiatan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan tindak pidana narkotika di Indonesia dan mengetahui apakah sanksi yang di berikan oleh para penegak hukum dalam menanggulangi terjadinya tidak pidana narkotika di Jakarta Selatan sudah sesuai. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan data melalui observasi dan wawancara. Teknik analisis adalah kualitat if, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelit ian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika di Jakarta Selatan disebabkan oleh faktor lingkungan, faktor ketergantungan, dan faktor keluarga. Berdasarkan faktor tersebut maka dilakukan upaya dari pihak Kepolisian dan Rumah Tahanan Negara untuk mengurangi tindak pidana narkotika yaitu berupa upaya preventif, upaya represif, dan upaya persuasif.
Cite
CITATION STYLE
Rafli, M., & Purba, L. (2025). Analisis Tindak Pidana Narkotika di Jakarta Selatan (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 391/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL). HUMANIORUM, 3(2), 152–156. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.125
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.