Dalam konteks kepemimpinan sebuah kaidah hukum Islam yang menyatakan bahwa setiap keputusan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyatnya dimana hasil keputusan pemimpin yang menyangkut kepentingan publik harus didasarkan pada kemaslahatan. Sehingga urgensi menjalankan dan menjaga kemaslahatan publik itu sesungguhnya bukan sekedar terkait dengan pemimpin dan kepemimpinan, namun seluruh umat Islam juga memiliki kewajiban untuk menjalankan dan menjaganya. Agar sejalan dengan tujuannya untuk mewajudkan kemaslahatan dibidang spiritual (keagamaan) maupun dalam bidang social ekonomi. Sejalan dengan yang dialami oleh tiga bank syariah besar milik pemerintah dilakukannya merger dan akuisisi yang tidak hanya sebatas upaya dan komitmen dalam pengembangan ekonomi syariah. Namun juga menjadi pilar baru kekuatan ekonomi nasional, mendorong Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah global, maka dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepemimpinannya melakukan perubahan dalam pelaksanaan merger dan akuisisi bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan telaah literatur dari beberapa penelitian yang sudah ada dan dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan data menggunakan metode data sekunder yang diperoleh dari artikel jurnal, artikel prosiding, buku, dan internet. Kemudian menganalisis penggabungan ketiga bank syariah milik pemerintah ini untuk membentuk bank umum syariah nasional yang terbesar dan tentunya dengan modal yang kuat apakah sejalan dengan kepemimpinan yang kuat sejalan dengan perubahan tersebut.
CITATION STYLE
Syahbanuddin, H., Andri Soemitra, & Zuhrinal M Nawawi. (2023). Pemimpin dan Kepemimpinan Prinsip Islam (Syariah) Dalam Konteks Merger 3 Bank Syariah Besar menjadi Bank Syariah Indonesia. Mumtaz: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 56–69. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v2i1.588
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.