Konsep Penyempurnaan Batas Wilayah Kerja Lanal-Lanal di Jajaran Lantamal III Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004

  • S G
  • Trismadi T
  • Adrianto D
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lantamal III TNI AL merupakan bagian Gelar Pangkalan Utama di jajaran Koarmabar, dengan pembagian wilayah kerja tertentu sangat penting dalam menanggulangi berbagai bentuk ancaman yang ada. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian sebagai dasar penarikan batas wilayah kerja Lanal-lanal dibawah Lantamal III. Untuk menetapkan batas wilayah kerja Lanal-lanal di jajaran Lantamal III dibutuhkan landasan hukum dan aspek teknis yang diakui oleh Undang-undang RI Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri I/2006 tentang pedoman penegasan batas daerah. Kaitannya dengan unsure-unsur Lantamal/Lanal yang terbatas kemampuannya, Komandan Lantamal/Lanal sebagai Muspida (musyawarah pimpinan daerah) Provinsi dan Kabupaten/Kota, bila disesuaikan batas laut daerah akan lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan keamanan laut di daerah tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

S, G. D. Y., Trismadi, T., Adrianto, D., & Djunarsjah, E. (2022). Konsep Penyempurnaan Batas Wilayah Kerja Lanal-Lanal di Jajaran Lantamal III Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Jurnal Chart Datum, 2(1), 52–60. https://doi.org/10.37875/chartdatum.v2i1.75

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free