TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PERBANKAN

  • Mathilda F
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Istilah pencucian uang sebelumnya digunakan hanya untuk transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir (organized crime).  Akan tetapi sekarang pengertiannya diperluas oleh regulator pemerintah, seperti ( United States Office of The Controller of The Currency) mencakup setiap transaksi keuangan yang menghasilkan asset atau nilai sebagai akibat dari tindakan ilegal seperti tindakan pidana penghindaran pajak (tax afation). Praktik pencucian uang dapat dilakukan oleh individu, usaha kecil dan besar, pejabat yang korup, anggota kejahatan yang terorganisasi seperti pengedar narkoba dan mafia. Pencucian uang memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan perekonomian, terutama menyangkut lembaga keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah harus dapat mencegah praktek pencucian uang ini serta membenahi UU-TPPU agar dapat mengakomodasi segala tindak pidana pencucian uang di Indonesia dalam rangka penegakan supremasi hukum. Kata kunci: Pencucian Uang, Lembaga Keuangan, Supremasi Hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mathilda, F. (1970). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG PERBANKAN. Sigma-Mu, 5(2), 55–67. https://doi.org/10.35313/sigmamu.v5i2.856

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free