Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial

  • Salman Alfarisi
  • Muhammad Syaiful Hakim
N/ACitations
Citations of this article
395Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang  menyimpang terhadap aturan hukum. Penyebab hukum tidak berjalan dengan baik dikarenakan  rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Penyebab hukum tidak relevan  dengan kenyataan masyarakat dikarenakan hukum yang ada dibentuk berasal dari kehendak kaum  elit (penguasa), sedangkan masyarakat adalah obyek sasaran. Padahal agar hukum dapat berlaku  secara responsif maka hukum harus dibentuk dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil  penelitian bisa disimpulkan bahwa kegunaan perspektif sosiologi dalam menganalisa permasalahan  hukum (sosiologi hukum) yaitu antara lain: sosiologi hukum berguna untuk memberikan  kemampuan - kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial, penguasaan  konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan  analisa terhadap efektivikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial,  sarana untuk merubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai  keadaakeadaan sosial tertentu, dan sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta  kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Salman Alfarisi, & Muhammad Syaiful Hakim. (2022). Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 20–28. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.37

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free