Abstract
Dalam sengketa perceraian di pengadilan agama, mediasi menjadi instrumen penting untuk mendorong penyelesaian secara damai dan mengurangi beban perkara. Namun, efektivitas mediasi dalam praktik seringkali menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A pada tahun 2019–2022, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Panitera, Mediator, dan staf pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah diterapkan secara efektif, ditandai dengan pencapaian target keberhasilan mediasi nasional sebesar 5–10% serta diperolehnya penghargaan dari Mahkamah Agung RI. Beberapa faktor pendukung antara lain kesadaran akan manfaat mediasi, kemauan untuk berkomunikasi, keberadaan mediator yang terlatih, kepentingan anak, keinginan untuk menghindari biaya dan stres pengadilan. Adapun hambatan yang dihadapi meliputi ketidaksepakatan atas perceraian, ketidakmampuan untuk berkomunikasi, kemarahan dan emosi, kekhawatiran tentang kekuasaan dan kontrol, serta permasalahan hukum yang rumit. Mediasi terbukti memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa secara damai dan efisien, serta selaras dengan prinsip-prinsip fiqh siyasah.
Cite
CITATION STYLE
Ramadhanti, Y., Sajali, M., & Taufiqurachman. (2025). IMPLEMENTASI MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOGOR KELAS 1 A TAHUN 2019-2022 (Studi kasus di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1 A). EL-SIYASA: JOURNAL OF CONSTITUTIONAL LAW, 2(2), 84–91. https://doi.org/10.61341/el-siyasa/v2i2.017
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.