Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan kolonial Belanda saat ini perlu diganti dengan KUHP Indonesia yang telah diperbaharui. Para ahli hukum, terutama yang mengkhususkan diri dalam hukum pidana, telah lama memperdebatkan perombakan, perumusan kembali, modifikasi, dan bahkan reformasi KUHP agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bangsa Indonesia secara keseluruhan dan diskusi ini telah berlangsung cukup lama. Penelitian ini bermaksud untuk mengevaluasi dasar kebijakan perluasan pengertian perzinahan dan nilai-nilai yang dilindungi dari perluasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan pendekatan hukum normatif. Data sekunder dan studi dokumen, digunakan dalam pengumpulan data. Pendekatan kualitatif digunakan untuk menganalisis data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perspektif kebijakan kriminal menjadi dasar kebijakan perluasan yang memuat definisi delik perzinahan yang bermasalah sebagai sebuah kebijakan karena tidak mencerminkan prinsip- prinsip yang menjadi pedoman masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dengan cara penulisan pasal tersebut saat ini, Bagi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan siapapun sepanjang bukan suami atau istrinya dan tidak mengatur pengenaan hukuman bagi terpidana yang masih lajang. Temuan dalam penelitian ini pentingnya implementasi kebijakan perluasan konsep perzinahan untuk memastikan bahwa keadilan dijaga dan perlindungan yang seimbang diberikan kepada semua pihak yang dituduh tanpa bukti yang cukup.The current Dutch colonial Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) needs to be replaced with an updated Indonesian Criminal Code. Legal scholars, especially those specializing in criminal law, have long debated the overhaul, reformulation, modification, and even reformation of the Criminal Code to conform to the guiding principles of the Indonesian nation as a whole and this discussion has been ongoing for quite some time. This research intends to evaluate the policy basis of the expansion of the definition of adultery and the values protected from the expansion as stipulated in Article 411 of Law Number 1 Year 2023 on the Criminal Code This research is a descriptive study that uses a normative legal approach. Secondary data and document study are used in data collection. A qualitative approach was used to analyze the data. The research findings show that the criminal policy perspective is the basis for the expansion policy that contains a definition of the offense of adultery that is problematic as a policy because it does not reflect the principles that guide Indonesian society and the nation as a whole. With the way the article is currently written, for every person who has sexual intercourse with anyone as long as he is not his husband or wife and does not regulate the imposition of punishment for convicts who are single. The findings in this study highlight the importance of policy implementation of expanding the concept of adultery to ensure that justice is maintained and equal protection is given to all parties accused without sufficient evidence.
Cite
CITATION STYLE
Mashendra, M., Corrin, J., & Rukmana, A. A. (2024). Kebijakan Pembaharuan Konsep Perzinahan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 001–018. https://doi.org/10.30641/dejure.2024.v24.001-018
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.