Abstract
Konsep ‘hak menguasai negara’ secara konstitusional mengamanatkan penyediaan air minum oleh negara. Namun, keterbatasan kapasitas negara menciptakan kesenjangan layanan yang diisi oleh pluralitas aktor non-negara, termasuk komunitas dan perusahaan swasta. Akibat hukum dari aturan yang restriktif membuat para aktor terpaksa beroperasi melalui celah regulasi—seperti skema ‘kebutuhan sendiri’, model kemitraan, dan sistem berbasis komunitas. Pemanfaatan celah regulasi mengakibatkan inkoherensi norma peraturan perundang-undangan, lemahnya pengawasan negara, dan merusak perlindungan konsumen. Argumen inti dari tulisan ini adalah bahwa melarang partisipasi aktor non-negara dalam penyediaan air bukanlah solusi, melainkan membangun negara justru harus membuat kerangka hukum yang secara eksplisit mengakui dan mengatur pluralitas penyedia air demi menjamin kepastian hukum dan menegakkan hak universal atas air.
Cite
CITATION STYLE
Al’Afghani, M. M., & Bisariyadi, B. (2025). Celah Hukum yang Terselubung: Problematika Regulasi Peran Swasta dalam Pelayanan Air Minum. Jurnal Konstitusi, 22(2), 354–378. https://doi.org/10.31078/jk2227
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.