PENEGAKAN HUKUM KASUS PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI KAPAL TANKER IRAN DAN PANAMA DI INDONESIA

  • Ramadhani D
  • Aswita A
  • Zainuddin M
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kasus kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse merupakan salah satu contoh pelanggaran hak lintas damai di perairan Indonesia. Pada tanggal 24 Januari 2021, Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat memimpin pengawasan di sekitar Pulau Pejantan mendapati kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan pemindahan muatan minyak mentah dari satu kapal ke kapal lainnya dalam kondisi berhenti di lautan, tepatnya di sekitar Pulau Pejantan, Kepulauan Riau. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pedoman kebebasan memasuki wilayah perairan yang aman dalam UNCLOS 1982 dan bagaimana hak-hak bagain kepolisian yang aman bagi kapal pengangkut besar MT Freya dan MT Horse sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Teknik penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan investigasi hukum dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pedoman hak lintas damai dalam UNCLOS 1982 diatur dalam Bagian II, Bagian 3 yang terdiri dari Pasal 17 –  32. Kedua, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penahanan terhadap kapal MT Freya dan MT Horse selama 1 tahun, namun hukuman tersebut tidak perlu dilakukan dengan memaksakan waktu penilaian selama 2 tahun

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhani, D. S., Aswita, A., & Zainuddin, Moh. (2024). PENEGAKAN HUKUM KASUS PELANGGARAN HAK LINTAS DAMAI KAPAL TANKER IRAN DAN PANAMA DI INDONESIA. Prosiding SNAPP : Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1), 254–259. https://doi.org/10.24929/snapp.v2i1.3145

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free