Desa Kedungrejo khususnya Dusun Kalimati yang berada di kawasan pesisir Kecamatan Muncar telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman kumuh prioritas pertama Kabupaten Banyuwangi menurut Surat Keputusan Bupati tahun 2018 dan RP2KPKP tahun 2020. Namun, seiring banyaknya program permukiman kumuh yang telah digalakkan, status permukiman kumuh Desa Kedungrejo berganti menjadi permukiman tidak kumuh yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bupati tahun 2021. Perubahan kualifikasi tersebut menjadi dasar bagi peneliti untuk mengidentifikasi apakah kondisi eksisting permukiman pesisir Dusun Kalimati Desa Kedungrejo sudah sesuai dengan konsep liveable settlementyang menjadi visi RP2KPKP Kabupaten Banyuwangi. Teknik analisis yang digunakan dalam proses identifikasi adalah statistik deskriptif dengan output berupa persentase kondisi eksisting masing-masing sub variabel liveable settlement. Metode pengumpulan data yang digunakan yakni metode pengumpulan data primer melalui penyebaran kuesioner dan observasi. Proses identifikasi dilakukan dengan membagi sub variabel liveable settlementdalam 2 kategori, yakni sub variabel bersifat personal dan sub variabel bersifat publik. Hasil penelitian menujukkan bahwa dari 12 sub variabel personal, 2 diantarnya memiliki persentase kategori rendah terbanyak yaitu sistem pengolahan air limbah dan pendapatan per bulan masyarakat. Sedangkan dari 23 sub variabel publik, 9 diantaranya memiliki persentase kategori rendah terbanyak antara lain lebar jalan lingkungan, jenis drainase, ketersediaan proteksi kebakaran, jumlah RTH/taman publik, luas RTH/taman publik, radius jangkauan pelayanan SMP, ketersediaan angkutan umum, kegiatan sistem keamanan lingkungan, dan keaktifan organisasi nelayan.
CITATION STYLE
Putri, D. K., & Idajati, H. (2021). Identifikasi Kondisi Eksisting Permukiman Kumuh Berdasarkan Konsep Liveable Settlement pada Desa Kedungrejo. Jurnal Teknik ITS, 10(2). https://doi.org/10.12962/j23373539.v10i2.65001
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.