Abstract
Penggunaan kartu kredit (credit card)sebagal alat pembayaran yang dinilaiaman dan praktis dibanding dengan uangtunai. Ternyata tidak lepas dari penyalahgunaan berupa pemalsuan, penipuan,ataupun penggelapan sebagaimana yangtelah diatur KUHP kita. Namun timbulpersoalan di sini apakah memang semuapermasalahan yang timbul dalam penggunaankartu kredit telah tertampung dalamhukum pidana? Kita harus membedakanserta memisahkan perbuatan-perbuatanapa yang termasuk dalam ruang lingkuphukum pidana, dan perbuatan apa yangtermasuk dalam bidang non hukumpidana. Dalam kesempatan ini penulismencoba memaparkan Aspek-aspekhukum pidana dari pemalsuan danpenyalah gunaan kartu kredit
Cite
CITATION STYLE
Loqman, L. (1991). Aspek-Aspek Hukum Pidana dari Pemalsuan dan Penyalahgunaan Kartu Kredit. Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(2), 171. https://doi.org/10.21143/jhp.vol21.no2.340
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.