Perkembangan teknologi canggih berupa komputer telah membawa manfaat yang begitu besar bagi kehidupan manusia di mana pemanfaatannya meliputi beberapa sektor. Keadaan yang demikian berpotensi menimbulkan tindakan monopolistik. Tindakan monopolistik, meskipun terkait dengan hasil yang sama tetapi tetap memiliki perbatsan-perbatasan tertentu, Salah satu bentuk pembatasan terhadap tindakan monopolistik hak cipta khususnya program komputer dapat dilakukan dengan reverse engineering (RE) program komputer RE merupakan suatu proses menemukan prinsip-prinsip teknologi suatu produk kemudian mencoba untuk membuat alat/produk atau program baru yang lebih unggul tanpa menyalin apapun dari aslinya. Namun RE program komputer ini tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang. Metode penelitiannya mengunakan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengiventarisasi dan mengkaji atau menganalisis data skunder yang berupa bahan hukum primer yaitu UU no. 19 tahun 2002, akta hak cipta 1987, UU no. 14 tahun 2001, Akta Paten 1983, serta bahan hukum skunder berupa dokumen atau hasil-hasil penelitian, bahan hukum tersier berpa kamus hukum dan ensiklopedia. Kata Kunci : Program Komputer, Reverse Engineering
CITATION STYLE
. A. (2010). REVERSE ENGINEERING PROGRAM KOMPUTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK CIPTA DAN PATEN DI INDONESIA MALAYSIA. LAW REFORM, 5(2), 136. https://doi.org/10.14710/lr.v5i2.12498
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.