Abstract
AbstrakPemerintahan Daerah di Indonesia mendapatkan justifikasi filosofis dalam cita dan ideabernegara yang digagas oleh "The Founding Father" dalam perdebatan perumusan danpenyusunan konstitusi dalam pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Norma UUDNRI Tahun 1945 secara tekstual dalam kaidah Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18Bmengamanatkan figur hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sebagai satukesatuan dalam konsep bentuk dan susunan negara "Kesatuan dan Republik". Sementaradisisi lainnya, konsepsi negara kesatuan cenderung terjadinya sentralisasi, tetapi dalamkonteks pelaksanaan pemerintahan di NKRI tetap mengedepankan perwujudandesentralisasi pemerintahan di daerah yang diikuti proses dan mekanisme terjadinya pendelegasian kewenangan dalam memberikan keleluasaan daerah untuk berkreasi dengansumber daya manusia dan sumber daya alam dalam memajukan pembangunan didaerahnya. Namun, dalam proses pendelegasian kewenangan dalam mekanisme penyerahandan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui penerapan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, tidak meninggalkan aspek kesatuan dalam kerangkan negara kesatuan. Karena hakekat penguatan otonomi tidak berarti lepas dan seluas-luasnya tanpa pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat
Cite
CITATION STYLE
Gadjong, A. A. (2011). ANALISIS FILOSOFIS PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PERGANTIAN (PERUBAHAN) KAIDAH HUKUM DASAR NEGARA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(1), 150. https://doi.org/10.21143/jhp.vol41.no1.243
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.