Zakat Harta Kekayaan dalam Perspektif Tafsir Ayat Ahkam

  • Bafadhal H
N/ACitations
Citations of this article
220Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fenomena zakat dalam Islam senantiasa mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta perkembangan aktifitas ekonomi dengan segala macam jenisnya, sehingga memunculkan berbagai persoalan mengenai produk zakat kontemporer dengan bertambahnya jenis harta yang wajib dizakati. Salah satunya adalah zakat harta kekayaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis pengembangan makna zakat harta kekayaan dalam perspektif tafsir ayat Ahkam. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library research) yaitu dengan mengumpulkan sejumlah data yang berkaitan dengan zakat badan hukum berupa kitab-kitab fikih, ushul fikih, tafsir, hadis, jurnal dan sumber lain yang berkenaan dengan masalah zakat badan hukum. Analisis data dalam penelitian ini meliputi analisis isi, metode komparatif, dan analisis hermeneutik yang bersifat interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan yang dimiliki seseorang yang bersumber dari usaha ekonomi apa saja usahanya dengan batasan thayyibat (halal dan bermanfa’at), wajib-lah ia mengeluarkan sebagian dari penghasilannya bagi keperluan orang yang berhak menerimanya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Bafadhal, H. (2021). Zakat Harta Kekayaan dalam Perspektif Tafsir Ayat Ahkam. Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(01), 1–16. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i01.911

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free