PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH ATAS PEMAKAIAN LISTRIK RUMAH TANGGA PADA PT. PLN (PERSERO) UP3 MATARAM

  • Della Nabila D
  • Ayatul Hikmiyah
  • Siti Fatimah
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penggunanan jenis listrik golongan R-3 rumah tangga dengan pemakaian daya listrik di atas 6.600 VA dalam sebulan menjadi objek pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dikenakan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai, sedangkan pajak daerah yang dikenakan adalah Pajak Penerangan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Della Nabila, D. T., Ayatul Hikmiyah, & Siti Fatimah. (2023). PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH ATAS PEMAKAIAN LISTRIK RUMAH TANGGA PADA PT. PLN (PERSERO) UP3 MATARAM. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 4(1), 22–34. https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.55

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free