Abstract
Perubahan Perkembangan teknologi informasi di era digital membawa dampak signifikan terhadap berbagai profesi, termasuk profesi notaris. Digitalisasi menciptakan kemudahan dalam akses informasi dan efisiensi layanan, namun juga memunculkan tantangan besar dalam aspek keamanan, keabsahan dokumen, dan kepastian hukum. Notaris dihadapkan pada tuntutan untuk beradaptasi dengan teknologi seperti tanda tangan elektronik, manajemen dokumen digital, serta penggunaan platform daring. Di sisi lain, terdapat peluang besar melalui pemanfaatan teknologi blockchain, kecerdasan buatan, dan pemprosesan bahasa alami yang bisa memperkuat akurasi, keefektifan, dan jangkauan jasa notaris. Kajian ini ditujukan untuk mengkaji tantangan serta prospek yang muncul bagi notaris di era digital, serta menyoroti pentingnya pembaruan regulasi dan peningkatan literasi digital. Kesimpulannya, keberhasilan adaptasi profesi notaris di era digital bergantung pada kesiapan infrastruktur, dukungan hukum yang memadai, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Cite
CITATION STYLE
Asriannor, Muhammad Afdal Zikri, Muhammad Indra Gazali, & Riski Dwi Nugraha. (2025). Tantangan Dan Peluang Profesi Notaris Diera Digital. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 2040–2046. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1205
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.