Menggali Asas-Asas Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Pengujian Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia

  • Ramadhan F
  • Rafiqi I
N/ACitations
Citations of this article
122Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dinamika pengujian UU Pengadilan HAM di Mahkamah Konstitusi, permasalahan mengenai penyelesian pelanggaran HAM berat masa lalu masih tidak menjadi priotitas perhatian. Penyelesaian tersebut cenderung kehilangan arah, tidak pasti, berlarut-larut yang merugikan korban dan/atau keluarganya. Pemaknaan asas hukum sebagai bintang pemandu, perlu dilakukan kembali untuk mengembalikan arah penegakan hukum yang telah kabur. Tulisan ini mengkaji asas-asas pengadilan HAM yang digali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pengadilan HAM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan MK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, pengujian terhadap UU Pengadilan HAM sudah dilakukan sebanyak 5 kali, namun Putusan MK tersebut juga belum mampu memberikan solusi terhadap buntunya penegakan hukum pelanggaran HAM berat. Terdapat lima asas yang sering digunakan oleh MK dalam pengujian UU Pengadilan HAM, seperti kewajiban diadili oleh negara, Crimes Agains Humanity, Independensi, Imparsial dan Kemandirian proses Peradilan, Yurisdiksi dan Asas Non-retroaktif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhan, F., & Rafiqi, I. D. (2022). Menggali Asas-Asas Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam Pengujian Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Journal of Judicial Review, 24(1), 35–58. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5376

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free