KEWENANGAN NEGARA DALAM PENGUASAAN TANAH: REDISTRIBUSI TANAH UNTUK RAKYAT (THE AUTHORITY OF THE STATE IN LAND TENURE: REDISTRIBUTION OF LAND TO THE PEOPLE)

  • Doly D
N/ACitations
Citations of this article
96Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

State control over land is mandated in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution. The state is mandated to carry out the management and utilization of land based on the spirit of community welfare. Agrarian reform in land sector is a way to reorganize or restructure land management and utilization. State control over land can be found in term of regulation, management, policy, administration, and supervision. The state control over land needs to be specifically regulated in a law governing the land. One form of state control over land is redistribution. The redistribution of land for the people is controlled with its first step of identification on Land Objects for Agrarian Reform (TORA) followed by land management as part of Agrarian Reform. Further, in order to support land redistribution program, the government can impose moratorium on land use for business-oriented development, restrict land tenure and control, control land prices, and revoke any rights to unutilized land. AbstrakPenguasaan negara terhadap tanah merupakan amanat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Negara diamanatkan untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang didasari oleh semangat mensejahterakan masyarakat. Pembaruan agraria di bidang pertanahan merupakan salah satu bentuk perombakan atau penataan ulang terhadap pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Penguasaan negara terhadap tanah dapat berupa pengaturan, pengelolaan, kebijakan, pengurusan, dan pengawasan. Bentuk penguasaan negara terhadap tanah ini perlu diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang yang mengatur tentang pertanahan. Salah satu bentuk penguasaan negara yaitu dengan melakukan redistribusi tanah. Redistribusi tanah untuk rakyat dilakukan dengan mengidentifikasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk kemudian dikelola sebagai bagian dari Reforma Agraria. Selain itu, dalam rangka mendukung program redistribusi tanah, pemerintah dapat melakukan moratorium penggunaan tanah untuk pembangunan yang berorientasi pada bisnis, membatasi kepemilikan dan penguasaan tanah, pengendalian harga tanah, dan mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Doly, D. (2017). KEWENANGAN NEGARA DALAM PENGUASAAN TANAH: REDISTRIBUSI TANAH UNTUK RAKYAT (THE AUTHORITY OF THE STATE IN LAND TENURE: REDISTRIBUTION OF LAND TO THE PEOPLE). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(2), 195–214. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i2.1053

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free