Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip dasar ekonomi Islam dalam pengembangan fintech syariah di Indonesia dan mengevaluasi kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi berkeadilan di era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif berbasis studi literatur terhadap regulasi, fatwa, dan model bisnis fintech syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan, maslahah, larangan riba, gharar, dan maysir telah diimplementasikan melalui akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah, yang mendorong inklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan kelompok berpenghasilan rendah. Namun, efektivitasnya masih menghadapi tantangan pada aspek pengawasan syariah, literasi keuangan, dan respons regulasi terhadap inovasi digital. Secara ilmiah, penelitian ini menawarkan perspektif bahwa fintech syariah perlu dinilai tidak hanya dari aspek kepatuhan normatif terhadap prinsip syariah, tetapi juga dari kontribusinya dalam mewujudkan distribusi ekonomi yang lebih adil, sehingga memperkaya kerangka evaluasi pengembangan ekonomi Islam berbasis teknologi.
Cite
CITATION STYLE
Siregar, M. R., Ishak, M. N., & Rifai, A. (2026). Prinsip dan Kaidah Dasar Ekonomi Syariah dalam Membangun Ekonomi Berkeadilan pada Ekosistem Fintech Syariah Indonesia. Equality: Journal of Islamic Law (EJIL), 4(1), 29–40. https://doi.org/10.15575/ejil.v4i1.2027
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.