Abstract
Di masa depan diharapkan Indonesia memiliki peraturan alih teknologi dalam kegiatan penanaman modal langsung. Hal ini dibutuhkan karena kehadiran perusahaan asing di Indonesia ternyata tidak diikuti dengan terjadinya alih teknologi kepada Indonesia. Sementara perusahaan asing tersebut mendapatkan banyak fasilitas penanaman modal (keringanan pajak, pembebasan bea masuk, lahan, repatriasi keuntungan) memanfaatkan pasar Indonesia yang besar (245 juta penduduk). Negara harus berperan memaksa terjadinya alih teknologi melalui aturan hukum, baik pengaturan secara sui generis maupun tersebar pada peraturan lain yang relevan.Kata Kunci: pengaturan, Alih Teknologi, Penanaman Modal
Cite
CITATION STYLE
Irawan, C. (2019). PENGATURAN ALIH TEKNOLOGI PADA KEGIATAN PENANAMAN MODAL UNTUK PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI DI INDONESIA. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 71–82. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.71-82
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.