Abstract
Setelah disahkannya Perpres No 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Sejak 17 agustus 2017 pemerintah Kabupaten Pandeglang membuka pelayanan pengaduan masyarakat berupa pengaduan melalui aplikasi yang bernama Bebeja.Pelayanan dalam bentuk elektronik sangat diharapkan oleh masyarakat, karena dirasakan efektif, khususnya dalam hal pengaduan. Oleh karena itu penulis merasa perlu untukmengetahui efektivitas pelayanan tersebut.Efektivitas Pelayanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Bebeja ini dapat diketahuidengan menggunakan teori Efektivitas menurut Siagian (2013:20-21) dengan dimensi : (1)Sumber daya, dana, sarana dan prasarana (2) Jumlah dan mutu barang (3) Batas waktu. (4)Tata cara yang harus ditempuh dalam menyelesaikan tugas. Penelitian ini menggunakantipe penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hasil penelitian yangdiperoleh yaitu : 1) Sumber daya, dana, sarana dan prasarana, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu mendukung kelancaran kegiatan pelayanan 2) Jumlah dan mutu pelayanan yangdihasilkan, banyaknya masyarakat yang berpartisipasi dalam pelayanan ini dan mutu pelayanan yang dapat tercermin dari keakuratan laporan dan kemudahan dalam pelayanan 3) Batas waktu, proses pelayanan pengaduan ini sudah sesuai 4) Tata cara pelayanan yang harus ditempuh sudah sesuai dengan KEMENPAN Nomor 63 tahun 2003 dimana penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi beberapa prinsip salah satunya yaitu kesederhanaan.
Cite
CITATION STYLE
Muhammad Taufik Harsana. (2023). EFEKTIVITAS APLIKASIBEBEJA MENUJU DIGITALISASI PEMERINTAHAN KABUPATEN PANDEGLANG. NIAGARA Scientific Journal, 14(2), 168–188. https://doi.org/10.55651/juni.v14i2.1
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.