Setiap warga Negara haruslah diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang apapun latar belakangnya. Hukum haruslah ditegakkan walaupun esok bumi runtuh itulah adagium di dalam hukum. Selama ini realitas sosial dan hukum membuktikan bahwa masyarakat miskin dan tindak mampu masih termajinalkan secara sosial, hukum dan kultural. Mereka yang notabene sebagian besar masyarakat Indonesia ketika berhadapan dengan hukum selalu enggan untuk membayar Advokat dengan alasan biaya atau honorarium yang terlalu mahal. Beberapa undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan proteksi dan jaminan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yaitu kewajibkan bagi aparat penegak hukum untuk menunjuk Advokat atau Penasehat Hukumm bagi masyarakat miskin dan tidak mampu secara cuma-cuma serta hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari organisasi bantuan hukum (OBH) secara cuma-cuma. Bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dalam pelaksanaannya ternyata tidaklah maksimal dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, hal tersebut dikarenakan aparat penegak hukum baik pada saat penyidikan, penuntutan dan pengadilan terkadang mengabaikan hak-hak Tersangka/Terdakwa, yaitu bahwa aparat penegak hukum sebelumnya tidak memberitahukan mengenai hak-hak apa saja yang dimiliki Tersangka dan Terdakwa. Persoalan lainnya terkait dengan bantuan hukum cuma-cuma adalah pergulatan antara cita ideal dan fakta di lapangan bahwasanya setiap advokasi yang dilakukan haruslah menggunakan biaya yang tidak sedikit apalagi jika advokasi di luar kota yang memiliki jarak tempuh begitu jauh, sehingga bantuan hukum cuma-cuma akan selalu menjadi dilema dalam pelaksanaannya.
CITATION STYLE
Budimansyah, B. (2020). TINJAUAN TERHADAP PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i1.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.