Dalam Naskah Akademik Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), salah satu poin yang diangkat sebagai inventarisasi permasalahan adalah pengaturan mengenai Dana Preservasi Jalan. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa walaupun UU LLAJ telah berusia lebih dari 1 dasawarsa, namun pengaturan mengenai Dana Preservasi Jalan belum secara jelas diimplementasikan. Penelitian ini menganalisis bagaimana pengaturan Dana Preservasi Jalan di Indonesia dan kecenderungan kesesuaiannya dengan konsep earmarking yang diintroduksi sebagai konsep keuangan negara oleh negaranegara maju dalam pembiayaan pembangunannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan konsep earmarking. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan Dana Preservasi Jalan merupakan hal baru yang dikenalkan oleh UU LLAJ dan tidak terdapat pada pengaturan sebelumnya. Namun demikian, pengaturan mengenai Dana Preservasi Jalan tidak pula memiliki kejelasan karena belum adanya peraturan pelaksanaan yang didelegasikan secara eksplisit oleh UU LLAJ. Hal ini mengakibatkan pengaturan Dana Preservasi Jalan secara riil belum diimplementasikan. Pengaturan Dana Preservasi Jalan memiliki kecenderungan menerapkan konsep earmarking, namun dikarenakan belum adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Preservasi Jalan, maka kecenderungan penerapan konsep earmarking menjadi sumir dan tidak jelas.
CITATION STYLE
Wicaksono, D. A. (2020). Quo Vadis Pengaturan dan Indikasi Penerapan Konsep Earmarking Pada Dana Preservasi Jalan di Indonesia. Jurnal Penelitian Transportasi Darat, 22(1), 1–12. https://doi.org/10.25104/jptd.v22i1.1595
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.