ANALISIS PENGATURAN TERHADAP WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 365/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT)

  • Darmawan H
  • Abunawas A
  • Dewanto W
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum atau kaidah atau hak dan kewajiban yang mengikat mereka untuk menimbulkan hak dan kewajiban kalau kesepakatan tersebut dilanggar, maka ada akibatknya dan si pelanggar dapat dikenakan akibat hukum dan sanksi. Salah satu perbuatan atau hubungan hukum tersebut adalah perjanjian sewa-menyewa. Rumusan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana dasar hukum yang terkait wanprestasi? Dan Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 365/Pdt.G/PN.Jkt.Brt beserta implikasinya?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa ada empat jenis implikasi hukum atau sanksi wanprestasi yaitu: Debitur wajib membayar ganti rugi kepada kreditur, Pembatalan kontrak terkait dengan pembayaran ganti rugi, Pengalihan risiko kepada debitur segera setelah terjadi wanprestasi dan Pembayaran biaya perkara dalam sidang di hadapan hakim.

Cite

CITATION STYLE

APA

Darmawan, H. A., Abunawas, A., & Dewanto, W. (2023). ANALISIS PENGATURAN TERHADAP WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 365/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT). Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 128. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8210

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free