Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik

  • Sugara M
N/ACitations
Citations of this article
59Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Realitas menunjukkan ada tindakan salah tangkap yang menyebabkan pencemaran nama baik seseorang yang dilakukan aparat. Sehingga patut diteliti dalam bentuk skripsi dengan judul: “Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik’’. Dalam usaha menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pencemaran nama baik atau mencemarkan kehormatan orang mempunyai arti yang sama dengan perbuatan menista seperti yang diatur dalam Pasal 130 KUHP. Tentu perbuatan pencemaran nama baik adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik itu dengan lisan maupun dengan tulisan. yang menyerang kehormatan seseorang yang mengakibatkan rusaknya nama baik atau reputasi seseorang, dengan menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, dan menyebarkan berita tersebut kepada khalayak ramai yang bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan. Akhirnya Fiqh Jinayah memandang bahwa tindak pidana Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang diharamkan dan masuk kategori hukuman ta’zir (ditetapkan oleh hakim sebagai pengemban legitimasi di bidang penjatuhan hukuman).

Cite

CITATION STYLE

APA

Sugara, M. B. (2017). Tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Pencemaran Nama Baik. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 6(2), 243–254. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v6i2.1609

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free