TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM DISTRIBUSI DAN DISTRIBUSI OBAT TRADISIONAL MENURUT PERMENKES NO. 006 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

  • Ridha Kurniawan
  • Andrew Julius Susilo Sihite
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi semua manusia karena tanpakesehatan yang baik, maka setiap manusia akan sulit dalam melaksanakan aktivitasnyasehari-hari. Pengobatan tradisional bukan lagi merupakan hal yang baru di Indonesia,bahkan keberadaannya semakin menjamur seiring dengan ditemukannya berbagai khasiatdari bahan-bahan yang diperkirakan dapat memperbaiki atau mempertahankan derajatkesehatan manusia, meskipun bahan-bahan tersebut belum melalui uji klinis terkaitkhasiatnya. Pada kategori jamu, biasanya obat tradisional yang satu ini memiliki bukti berupadata empirik, yaitu bukti akan manfaat yang didasarkan pada pengalaman masyarakat yangtelah mengkonsumsi jamu secara turun-temurun. Walaupun hanya memiliki bukti empiristetapi tetap ada prosedur penilaian seperti penerapan cara pembuatan obat tradisional yangbaik dan pemeriksaan terhadap kontaminasi mikroba yang telah ditetapkan oleh BPOM.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif,Pendekatan Perundang-Undangan(Statute Approach) Dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) Dan PendekatanSejarah (Historical Approach). Obat Tradisional yang beredar di masyarakat masih ada yangtidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan,yaitu dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang meliputipenjabaran proses pembuatan obat tradisional, validasi perubahan di setiap tahap proses,pemenuhan sarana termasuk distribusi obat tradisional dan system penarikan kembali obattradisional dari distribusi apabila terdapat cacat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ridha Kurniawan, & Andrew Julius Susilo Sihite. (2021). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM DISTRIBUSI DAN DISTRIBUSI OBAT TRADISIONAL MENURUT PERMENKES NO. 006 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL. JURNAL YURIDIS UNAJA, 4(2), 51–61. https://doi.org/10.35141/jyu.v4i2.144

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free