Pengalihfungsian Wakaf Menurut Hukum Islam

  • Harnides H
  • Hadana E
N/ACitations
Citations of this article
89Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang pengalihfungsian tanah wakaf di Desa Krueng Kalee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, penyebab pengalihfungsian tanah wakaf karena faktor kebutuhan adanya pendidikan anak usia dini (PAUD) pada desa tersebut. Kajian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan memakai pendekatan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee menurut hukum Islam di bolehkan, karena melihat faktor-faktor penyebab pengalih fungsian tidak mengurangi esensi nilai wakaf. Bahwa dalam pengalihan fungsi wakaf di Desa Krueng Kalee, hanya melalui kesepakatan bersama antara nadzir, tokoh agama dan masyarakat setempat. Tanah wakaf mesjid tersebut belum mempunyai status hukum yang sah karena belum di daftarkan  melalui pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf oleh Nadzir untuk mendapatkan Akta Ikrar Wakaf

Cite

CITATION STYLE

APA

Harnides, H., & Hadana, E. S. (2021). Pengalihfungsian Wakaf Menurut Hukum Islam. Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 10(1), 78–96. https://doi.org/10.47766/syarah.v10i1.221

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free