Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur

  • Melisa Marbun V
  • Christianta Purba R
  • Rahmayanti R
N/ACitations
Citations of this article
157Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Anak adalah Anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita lindungi, dan dijaga karena setiap anak juga memiliki hak untuk hidup. Maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak dibawah umur baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan umum menunjukkan masih minimnya perlindungan terhadap anak, serta menyebabkan dampak pada fisik dan psikis yang secara langsung dirasakan oleh anak sebagai korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur  harus diatasi dengan tindakan yang nyata, dan dicegah sedini mungkin. Pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan seks, tidak hanya dari orang tua tetapi juga dari pihak-pihak lain termasuk sekolah. Upaya–upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin, agar kelak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan Negara. Untuk itu penegakkan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual khususnya terhadap anak perlu untuk di kaji karena menyangkut kesejahteraan anak dan itu merupakan hak setiap anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Melisa Marbun, V., Christianta Purba, R., & Rahmayanti, R. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur. ADIL: Jurnal Hukum, 11(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1448

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free