Abstract
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui praktek sewa menyewa mobil di PT. Amanah Jaya dan 2) untuk mengetahui sewa menyewa mobil di PT.Amanah Jaya apakah sudah sesuai hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad sewa-menyewa mobil yang terjadi di Rental Mobil Amanah Jaya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu, pihak rental mobil sebagai yang menyediakan jasa dan konsumen sebagai yang menyewa. Pemberlakuan uang muka tidak bertentangan dengan hukum Islam dengan syarat tidak ada kerugian pada salah satu pihak dan ada kerelaan antara kedua pihak. Dalam proses penyelesaian keterlambatan dan ganti rugi kerusakan di PT Amanah Jaya dilakukan dengan cara mufakat. Setelah itu para pihak yang bersengketa menjalankan kewajiban yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Cite
CITATION STYLE
Jailani, J. (2021). SEWA KENDARAAN (RENTAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Idealita: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 1(1), 86–95. https://doi.org/10.62525/idealita.2021.v1.i1.86-95
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.