SOSIALIASI HUKUM AGRARIA DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN, KESADARAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN HAK ATAS TANAH

  • Sakti M
  • Darmanto D
  • Negara K
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum Agraria terkait dengan pertanahan, pemilikan tanah, dan pemanfaatantanah. Di tengah masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, masih minimnyapengetahuan terkait hukum dan cara penyelesaian sengketa yang terjadi di tengahmasyarakat. Fakta ini menjadi landasan diadakan sosialisasi tentang HukumAgraria. Sosialisasi Hukum Agraria bertujuan untuk membangun kesadaranhukum pada masyarakat Desa Luk Kecamatan Rhee Kabupaten Sumbawa,meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Desa Luk tentangpentingnya hukum Agraria. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus2023 yang bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Luk. Adapun peserta darikegiatan ini berasal dari berbagai elemen seperti Pemerintah Desa, PerangkatDesa, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan masyarakat Desa Luk. Hasildari kegiatan ini secara umum dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahamanmasyarakat desa Luk terkait pentingnya legalisasi tanah, serta membangunkesadaran masyarakat Desa Luk atas keteribatan Masyarakat dalam pengawasanhak atas Tanah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sakti, M. A. P., Darmanto, D., Negara, K. M. T., Haryadi, W., Ilfiani, P. D., & Satriawansyah, T. (2023). SOSIALIASI HUKUM AGRARIA DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN, KESADARAN, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN HAK ATAS TANAH. Jurnal Pengembangan Masyarakat Lokal, 6(2), 177–181. https://doi.org/10.58406/jpml.v6i2.1405

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free