Abstract
Kebijakan Indonesia melarang ekspor bijih nikel mentah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 sejak 1 Januari 2020 memicu sengketa di WTO, diajukan oleh Uni Eropa, karena kebijakan ini dianggap melanggar General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, khususnya Pasal XI ayat (1). Latar belakang kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi, memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi negara, dan konservasi sumber daya nikel yang tidak terbarukan. Tujuan dari artikel ini adalah menganalisis justifikasi hukum terhadap larangan ekspor bijih nikel Indonesia meskipun Panel WTO telah menyatakan adanya pelanggaran terhadap Pasal XI GATT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, berfokus pada analisis norma hukum GATT terkait larangan ekspor dan kesesuaiannya dengan regulasi nasional seperti UU Minerba. Hasil menunjukkan bahwa larangan ini dikategorikan sebagai restriksi kuantitatif (export ban) di bawah Pasal 11 GATT. Panel WTO menolak pembelaan Indonesia. Kesimpulan menyatakan bahwa larangan ekspor ini merupakan langkah strategis untuk kepentingan ekonomi nasional, dan ketidakberfungsian Badan Banding WTO membuat putusan panel belum final. Larangan ini berpotensi dibenarkan jika bersifat sementara dan memenuhi justifikasi Pasal XI ayat (2) GATT.
Cite
CITATION STYLE
Ita Erlita, & Yusuf Adiwibowo. (2025). Sengketa Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia di WTO: Tinjauan Hukum Perdagangan Internasional. Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 72–80. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.111
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.