Ketidakpastian Hukum Penerapan Konsep Fiktif Positif

  • Kotijah S
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Terbitnya UU Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Administrasi pemerintahan, dengan hapus kewenangan mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara, memberi ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan yang sudah melakukan upaya administasi keberatan dan upaya administrasi banding dalam keputusan fiktif positif. Metode yang digunakan normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan konsep. UU AP menerapkan konsep fiktif positif, dengan ada perubahan UU Cipta Kerja, menunjukan kewenangan PTUN menerapkan konsep fiktif negatif, bukan konsep fiktif positif, sehingga merugikan bagi pencari keadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kotijah, S. (2024). Ketidakpastian Hukum Penerapan Konsep Fiktif Positif. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 265–282. https://doi.org/10.55292/mgtn2553

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free